KEWAJIBAN PENCATATAN HAK DISTRIBUSI EKSLUSIF SISTEM PENJUALAN LANGSUNG BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU  KEPEMILIKAN ATAS MEREK DAGANG

Distribusi Barang secara langsung dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung secara Single Level atau Multi Level yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.[1]

Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria memiliki Hak Distribusi Ekslusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung, memiliki Program Pemasaran, memiliki kode etik, melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan dan melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 PP No.29 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Hak Distribusi Ekslusif tersebut didapat dari Perjanjian atau kepemilikan atas Merek Dagang. Selanjutnya apabila dalam hal Hak Distribusi Ekslusif dimaksud yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik Merek Dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik Merek Dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengertian Merek berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas suatu merek di Indonesia, maka harus diajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.[2]

Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Hak khusus tersebut sejatinya cenderung bersifat monopoli karena berupa hak tunggal, artinya hanya pemilik merek terdaftar yang dapat menggunakannya.[3]

Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lainnya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun secara perdata berupa Gugatan atas Pelanggaran Merek dan penyelesaian melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.[4] Pelanggaran terhadap hak merek cenderung dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru atau memalsukan atau memanfaatkan dan menggunakan merek yang sudah dikenal dimasyarakat dengan itikad tidak baik. Dimana dari tindakan tersebut dapat merugikan bagi pemilik hak merek terdaftar juga bagi konsumen dan juga dapat merugikan negara.

Sejak tahun 1992 hingga saat ini Indonesia menganut sistem konstitutif (the first to file principle), yang berarti hanya merek yang didaftar yang dapat melahirkan hak khusus atau hak ekslusif (exclusive right). Sistem konstitutif ini ditegakkan diatas asas ”prior in tempora nelior in jure” yang artinya siapa yang duluan mendaftar maka dia yang berhak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang yang adalah melanggar hukum di bidang perdagangan.[5] Selanjutnya setelah merek terdaftar, maka pemohon akan memperoleh hak atas merek berupa hak ekslusif (exclusive right) yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek dalam daftar umum merek untuk jangka waktu sepuluh tahun menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan melalui Perjanjian Lisensi Merek.[6]

Secara yuridis Perjanjian Lisensi Merek telah diakui sebagai suatu perjanjian, dimana lisensi juga terikat dengan syarat sah dan pinsip-pinsip dasar dalam suatu perjanjian pada umumnya, yaitu sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata bahwa Perjanjian adalah dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua orang atau dua pihak, mengenai hal-hal pokok yang menjadi objek dari perjanjian. Kesepakatan itu timbul karena adanya kepentingan dari masing-masing pihak yang saling membutuhkan. Perjanjian juga dapat disebut sebagai persetujuan, karena dua pihak tersebut setuju untuk melakukan sesuatu.[7]

Perjanjian Lisensi Merek yang sah menurut hukum artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat yaitu, Sepakat; Cakap; Suatu hal tertentu; dan Sebab yang halal (Kausa yang halal).[8] Dengan demikian maka jika suatu Perjanjian Lisensi Merek telah memenuhi syarat tersebut maka perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuat Pejanjian Lisensi Merek tersebut sesuai asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”.

Terdapat beberapa dari pengaturan bisnis yang mungkin digunakan untuk membawa dari transfer dan komersialisasi Kekayaan Intelektual, khususnya Merek, yakni melalui perdagangan internasional (ekspor-impor); dengan pemberian lisensi Merek (licencing); melakukan pemberian waralaba ( franchising); membentuk perusahaan patungan (joint ventures); melakukan penana man modal langsung (foreign direct investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.[9]

Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik Sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi ini wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya, dimana akan dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Adapun Perjanjian Lisensi Merek yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.[10] Perjanjian Lisensi Merek tersebut paling sedikit memuat tanggal,  bulan,   tahun,  dan   tempat perjanjian Lisensi ditandatangani; nama  dan  alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; objek perjanjian Lisensi; ketentuan mengenai   Lisensi   bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; jangka waktu perjanjian Lisensi; dan wilayah berlakunya perjanjian Lisensi. Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi bertempat  tinggal  atau  berkedudukan tetap  di  luar wilayah Negara Republik Indonesia atau badan hukum asing/warga negara asing, maka permohonan  pencatatan  perjanjian Lisensi  harus  diajukan melalui Kuasa yakni Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika dokumen dinyatakan belum lengkap maka Menteri memberitahukan kepada tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen. Pemohon menyesuaikan dokumen dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan. Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali serta biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali. Selanjutnya apabila permohonan pencatatan perjanjian Lisensi Merek tersebut telah memenuhi syarat formalias, maka Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan  memberitahukan  kepada  Pemohon  dalam jangka  waktu paling  lambat  2  (dua)  Hari  terhitung sejak  tanggal  pemeriksaan  dinyatakan  lengkap  yang dicatatkan dalam Daftar Umum Merek serta diumumkan dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Perjanjian Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek Terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.[11] Dalam hal ini pemegang hak kekayaan intelektual berhak  memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.[12] Akan tetapi Pemberi Lisensi  tidak  dapat  memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika Merek yang dilisensikan telah berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan. Lisensi tersebut diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis  antara pemberi Lisensi  dan penerima Lisensi. Dalam  hal  perjanjian  Lisensi dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut oleh pemilik Merek. Pemilik Merek terdatar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Adapun yang dimaksud dengan “kecuali bila diperjanjikan lain” adalah Perjanjian Lisensi Merek yang diberlakukan tidak hanya mencakup wilayah Indonesia atau hanya mencakup sebagian wilayah Indonesia, tergantung kesepakatan para pihak yang membuat Perjanjian Lisensi Merek tersebut.

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan  perekonomian  Indonesia  dan kepentingan nasional Indonesia, memuat  pembatasan  yang  menghambat  kemampuan bangsa    Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi, mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan,dan ketertiban umum. Pencatatan perjanjian Lisensi  dapat dicabut berdasarkan kesepakatan antara  pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; putusan pengadilan; atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian maka menurut hemat penulis, agar suatu Perjanjian Lisensi Merek Dagang sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 44 PP No.29 Tahun 2021 tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum serta berakibat hukum kepada pihak ketiga maka Perjanjian Lisensi Merek Dagang tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sesuai ketentuan Pasal 42 (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 jo. PP No. 36 Tahun 2018.

Oleh: 

Dr. Uus Mulyaharja, SH, SE, MH, M.Kn, CLA, CPM, CP.Arb

Pengawas Kode Etik Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

[1] Undang-Undang No.7 Tahun 2014 jo. PP No.29 Tahun 2021.

[2] Pasal 3 Permenkumham RI No.67 Tahun 2016 sebagaimana dubah oleh Permenkumham RI No. 21 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.

[3] Agung Sujatmiko, Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Pro Justitia, 2008, Vol. 26 No.2.

[4] Pasal 83, 93 dan Pasal 100 Undang-Undang No.20 Tahun 2016.

[5] Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Reka Cipta, Jakarta, 2013, hlm. 152.

[6] Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2016.

[7] R. Soebekti, Aneka Perjanjian, Cet X, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 26.

[8] Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2004, hlm.1.

[9] Gunawan Widjaya, Waralaba, Rajawali Press, Jakarta, 2001, hlm.1.

[10] Pasal 42 Undang-Undang No.20 Tahun 2016.

[11] Pasal 1 (18) Undang-Undang No.20 Tahun 2016.

[12] Pasal 3 PP 36 tahun 2018.

Informasi

Kabar Lainnya

14 Jan 2022 dilihat 1,037 kali

Bamsoet sebut Penjualan Langsung Berdampak…

13 Dec 2020 dilihat 2,110 kali

Industri Direct Selling Justru Eksis di…

02 Aug 2022 dilihat 1,305 kali

Mendag Zulkifli Hasan, Ekonomi Indonesia…

30 Jan 2024 dilihat 704 kali

FGD DENGAN KEPALA PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN…

element PENGADUAN