APA ITU APLI DAN BAGAIMANA SEJARAH BERDIRINYA APLI?

APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA). Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.

Berdirinya Asosiasi di Indonesia ini dicetuskan pertama kali oleh Bapak Eddy Budhiman dengan nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association), dan disyahkan pendiriannya di kantor Notaris pada tanggal 24 Juli 1984 dengan nama APLI kepanjangannya Asosiasi Penjual Langsung Indonesia. Karena di Indonesia saat itu belum banyak perusahaan DS/MLM maka kegiatan asosiasi tidak aktif pada waktu itu.

Dengan seiring waktu berkembangnya dan bermunculan perusahaan perusahaan DS/MLM di Indonesia, maka APLI digalakkan lagi di tahun 1992 yang beranggotakan tidak lebih dari 12 perusahaan dan kepanjangan dari APLI dirubah menjadi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Perkembangan terus yang sampai saat ini cukup dirasakan, dari menempati kantor salah satu perusahaan anggota APLI sampai mampu menyewa kantor sendiri yang terpisah dari kantor anggota, dan adanya karyawan tetap yang bukan merupakan karyawan perusahaan anggota.

Saat ini APLI mengupayakan perkembangan usaha anggotanya untuk mempersiapkan menghadapi persaingan yang ketat dengan akan banyaknya perusahaan baru bermunculan, dan diringi upaya APLI terus mengangkat citra dan nama baik industri DS/MLM yang benar.

DEWAN PENGURUS APLI

Dewan Pengurus APLI berkedudukan di Jakarta, dipilih oleh Anggota pada waktu Musyawarah Nasional, untuk periode 3 tahun.

Pelayanan

Jenis pelayanan yang diberikan kepada anggota :

1. Memberikan kesempatan untuk :

  • Memperoleh informasi tentang bidang perdagangan,perpajakan, perizinan, kode etik, dan lain sebagainya;
  • Mengikuti seminar, loka karya, sosialisasi masalah MLM, dan lain-lainnya.

2. Mengikuti pendidikan/pelatihan

3. Tiap anggota berhak untuk :

  • Memberikan pendapat dan saran tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan bisnis DS/MLM kepada Dewan Pengurus.
  • Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.

KODE ETIK

Kode Etik APLI bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka system dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan DS/MLM.

1. Mengembangkan Kode Etik asosiasi yang terdiri dari :

  • Kode Etik dari Perusahaan terhadap anggota (mitra usaha);
  • Kode Etik dari perusahaan dan mitra usaha terhadap konsumen;
  • Kode Etik antar perusahaan anggota APLI.

2. Kode Etik APLI, didasarkan pada :

  • Kode Etik dari WFDSA (World Federation of Direct Selling Association)
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen;
  • Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin Usaha Penjualan Berjenjang.

KEUANGAN

Keuangan organisasi diperoleh dari :

  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Donatur yang tidak mengikat
  3. Bantuan dari peorangan maupun organisasi, nasional maupun internasional
  4. Usaha-usaha lain yang sah.

REKRUTING ANGGOTA ASOSIASI

Dalam rekruting anggota, APLI cukup ketat. Ketat, dalam pengertian melalui cara penelitian yang cukup hati-hati. Terhadap calon anggota, akan diteliti dengan cermat bagaimana tentang marketing plan dan Kode Etik perusahaan. Untuk produk makanan kesehatan dan kosmetika, harus ada nomor registrasi dari Badan POM. Cara rekruting seperti ini bukan berarti untuk menyulitkan perusahaan DS/MLM yang mau bergabung dengan APLI, melainkan hanya untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan yang hanya berkedok DS/MLM.

Untuk menjadi anggota APLI, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Marketing Plan yang tidak berbentuk piramida dan bukan money game
  • Kode Etik yang tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI
  • Ada barang atau jasa yang secara nyata diperjual belikan sampai ke tangan konsumen.
  • Pendapatan harus diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa, bukan dari rekruting mitra usaha. saja
  • Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, memiliki NPWP dan SIUPL.

Keanggotaan APLI berlaku untuk satu tahun dan setiap tahun akan diperpanjang setelah diteliti kembali persyaratan tersebut di atas.

element PENGADUAN