Pada 26 Januari 2024 Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan mengadakan diskusi terbatas tentang “Analisa Penentuan Kriteria Barang Yang Dapat Didistribusikan Melalui Sistem Penjualan Langsung” dengan tujuan mengklasifikasikan barang yang boleh dan tidak boleh dijual dengan sistem penjualan langsung yang mengarah kepada PP 29 tahun 2021 untuk memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha penjualan langsung.
APLI diwakili oleh Bapak Petrus I. Herwono (Wakil Ketua Umum APLI), Ibu Ina Rachman (Sekjen APLI), Bapak Djoko H. Komara (Dewan Pembina APLI), Bapak Arif Mustolif (Kepala bidang Perdagangan, Perindustrian & Investasi APLI) dan Ibu Neni Sulliani (Kepala Sekretariat APLI).