Diadopsi oleh Dewan CEO WFDSA 7 Oktober 2008

KATA PENGANTAR

Kode Etik ini berisi pedoman yang mengatur hubungan antara :

  1. Perusahaan anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan para Penjual Langsung atau calon Penjual Langsung.
  2. Perusahaan Anggota APLI dan para Penjual Langsung serta para Konsumen.
  3. Perusahaan-perusahaan Anggota, karena mereka berkompetisi di pasar bebas.
  4. Individu-individu yang mengajukan keluhan, Administrator Kode Etik APLI dan perusahaan-perusahaan Anggota APLI.

1. HAL-HAL UMUM

1.1. Ruang Lingkup

Kode Etik ini berisi bagian-bagian yang berjudul Pengaturan untuk Perlindungan Konsumen; Pengaturan antara Perusahaan dan Penjual Langsung; dan Antar Ketiga bagian ini membahas berbagai interaksi seputar penjualan langsung dirancang untuk membantu terciptanya kepuasan dan perlindungan Konsumen, mempromosikan persaingan dalam rangka system dunia usaha bebas dan meningkatkan citra publik tentang penjualan langsung.

1.2 Daftar Istilah

Untuk keperluan Kode Etik, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut :

Administrator Kode Etik : Orang atau badan independen yang ditunjuk oleh APLI untuk memantau kepatuhan suatu Perusahaan terhadap Kode Etik dan untuk menyelesaikan keluhan terhadap pelanggaran Kode Etik ini.

  • Perusahaan : Suatu badan usaha yang (i) menggunakan system distribusi Penjualan Langsung untuk memasarkan Produk-produknya, dan (ii) merupakan anggota APLI.
  • Konsumen : Seseorang yang membeli atau menkonsumsi produk-produknya dari seorang Penjual Langsung atau suatu Perusahaan.
  • Penjual Langsung : Seseorang atau suatu badan yang berhak untuk membeli dan/atau menjual Produk-produk perusahaan dan yang berhak untuk merekrut Penjual Langsung lainnya. Penjual Langsung pada umumnya memasarkan secara langsung produk-produk konsumsi kepada Konsumen di luar lokasi eceran tetap dan permanen, dan biasanya melalui penjelasan atau demonstrasi produk dan jasa. Seorang Penjual Langsung bisa merupakan sebuah agen komersial independen, kontraktor independen, dealer atau distributor independen, pekerja bayaran atau pekerja bebas atau pelaku penjualan serupa lainnya dari suatu Perusahaan Penjualan Langsung.
  • Formulir Pemesanan : Dokumen yang tercetak atau tertulis yang menegaskan rincian pesanan seorang Konsumen dan disertai bukti penjualan (kwitansi) untuk Konsumen. Untuk pembelian melalui internet, formulir yang berisi semua syarat penawaran dan pembelian disediakan dalam format yang dapat dicetak atau dapat diunduh.
  • Produk : Barang-barang dan jasa-jasa baik yang berwujud maupun tidak.
  • Perekrutan : Suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk membantu seseorang menjadi Penjual Langsung.

1.3 Perusahaan

Perusahaan berjanji untuk mengadopsi atau mentaati Kode Etik ini sebagai persyaratan keanggotaan dan perpanjangan keanggotaan APLI. Perusahaan-perusahaan juga berjanji untuk mempublikasikan Kode Etik ini berikut ketentuan-ketentuan umumya yang berlaku untuk Konsumen dan Penjual Langsung, serta informasi mengenai dimana Konsumen dan Penjualan Langsung dapat memperoleh salinan Kode Etik ini.

1.4 Penjualan Langsung

Para Penjual Langsung tidak terikat secara langsung oleh Kode Etik ini, tetapi sebagai salah satu persyaratan keanggotaan dalam system distribusi Perusahaan, mereka diwajibkan untuk mentaati aturan-aturan perilaku yang memenuhi standar Kode Etik ini.

1.5 Pengaturan Diri Sendiri

Kode Etik ini bukan undang-undang tetapi kewajiban-kewajibannya mengharuskan suatu tingkat perilaku etis dari perusahaan dan Penjual Langsung yang sesuai atau melampaui tuntutan hukum yang berlaku. Ketidak patuhan terhadap Kode Etik tidak menimbulkan tanggung jawab atau tanggung jawab hukum secara perdata. Dengan berakhirnya keanggotaan dalam APLI, suatu Perusahaan tidak lagi terikat oleh Kode Etik ini. Akan tetapi ketentuan-ketentuan Kode Etik ini tetap berlaku untuk kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi yang terjadi selama Perusahaan tersebut masih menjadi anggota APLI.

1.6 Peraturan Setempat

Perusahaan atau Penjualan Langsung harus mematuhi semua syarat-syarat hukum di Negara tempat mereka menjalankan bisnis. Oleh karena itu, Kode Etik ini tidak menyatakan kembali semua kewajiban hukum; kepatuhan Perusahaan dan Penjual Langsung terhadap hukum yang berkaitan dengan Penjualan Langsung merupakan syarat diterimanya atau berlanjutnya keanggotaan dalam APLI.

1.7 Pengaruh Ekstrateritorial

Semua Asosiasi Penjualan Langsung berjanji untuk mewajibkan setiap anggotanya mematuhi WFDSA World Codes of Conduct for Direct Selling (Kode Etik Penjualan Langsung World Federation of Direct Selling Association) sebagai persyaratan keanggotaan dan perpanjangan keanggotaan mereka dalam Asosiasi untuk kegiatan-kegiatan penjualan langsung di luar negara asal, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut berada di bawah yurisdiksi Kode Etik Penjualan Langsung di Negara lain tempat anggota tersebut berada.


2. PENGATURAN UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN

2.1 Praktek-praktek Terlarang

Penjual Langsung dilarang menggunakan praktek-praktek penjualan yang bersifat menyesatkan, menipu atau tidak jujur.

2.2 Identifikasi

Sejak awal presentasi penjualan, Penjual Langsung tanpa diminta wajib dengan jujur dan jelas memperkenalkan diri mereka; identitas Perusahaan mereka; Produk mereka; dan tujuan pertemuan/berkumpulnya mereka kepada para calon Konsumen

2.3 Penjelasan dan Peragaan

Penjual Langsung harus memberikan kepada Konsumen penjelasan dan peragaan produk secara akurat dan lengkap terkait, terutama sehubungan dengan harga, kondisi barang dan jika ada, syarat-syarat kredit; syarat pembayaran; masa tenang, termasuk kebijakan pengembalian, syarat-syarat jaminan; layanan purna jual; dan tanggal pengiriman/pengantaran. Penjual Langsung harus memberikan jawaban yang akurat dan mudah dipahami atas semua pertanyaan Konsumen. Dalam hal klaim yang dilakukan sehubungan dengan kemanjuran, Penjual Langsung hanya membuat klaim produk sebagaimana yang tertulis atau yang secara verbal sudah disahkan oleh Perusahaan.

2.4 Formulir Pemesanan

Formulir Pemesanan tertulis harus diberikan atau disediakan untuk Konsumen pada saat dilakukannya penjualan. Bila penjualan dilakukan melalui pos, telepon, internet atau cara lainnya yang serupa tanpa tatap muka, salinan formulir pemesanan harus disediakan dalam format yang dapat dicetak atau diunduh melalui internet. Formulir Pemesanan harus mencantumkan nama Perusahaan dan Penjual Langsung berikut nama lengkap, alamat tetap, dan nomor telepon Perusahaan atau Penjual Langsung, dan seluruh ketentuan penjualan. Ketentuan-ketentuan garansi atau jaminan; rincian dan batas-batas layanan purna jual; nama dan alamat pemberi garansi; jangka waktu garansi; dan tindakan perbaikan yang disediakan bagi Konsumen harus ditetapkan secara jelas dalam Formulir Pemesanan atau literature pendamping lainnya yang menyertai produk. Semua ketentuan dan persyaratan harus jelas terbaca.

2.5 Literatur

Literatur promosi, iklan dan surat penawaran via pos tidak boleh memuat keterangan, pernyataan, foto atau ilustrasi Produk yang bersifat mengecoh, menipu dan menyesatkan. Literatur Promosi harus berisikan nama dan alamat atau nomor telepon Perusahaan dan dapat juga mencakup nomor telepon Penjual langsung.

2.6 Kesaksian

Perusahaan dan Penjual Langsung tidak boleh menggunakan kesaksian atau dukungan dalam bentuk apapun yang dinyatakan tidak benar, atau yang tidak dapat diterapkan lagi, yang tidak berkaitan dengan penawaran atau yang dipergunakan dengan cara yang dapat menyesatkan Konsumen.

2.7 Perbandingan dan Pencemaran

Perusahaan atau Penjual Langsung tidak diperbolehkan menggunakan perbandingan yang menyesatkan. Poin-poin perbandingan harus didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dibenarkan. Perusahaan atau Penjual Langsung tidak boleh secara tidak jujur mencemarkan suatu nama dagang Perusahaan, bisnis atau Produk, baik secara langsung maupun secara implisit. Perusahaan atau Penjual Langsung tidak diperbolehkan memanfaatkan secara tidak etis nama dagang, simbol Perusahaan bisnis atau Produk lain

2.8 Masa tenang dan Pengembalian Barang

Baik diwajibkan secara hukum maupun tidak, Perusahaan dan Penjual Langsung harus menawarkan suatu masa tenang yang memungkinkan pelanggan membatalkan pesanannya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan masuk akal. Masa tenang harus dinyatakan dengan jelas. Perusahaan dan Penjual Langsung yang menawarkan hak untuk pengembalian, baik dengan persyaratan atau tidak, harus melakukannya secara tertulis.

2.9 Penghormatan pada Hak Pribadi

Penjual Langsung harus melakukan kontak pribadi atau via telepon dengan Konsumen hanya dengan cara dan waktu yang pantas untuk menghindari hal yang mengganggu. Seorang Penjual Langsung harus menghentikan suatu demonstrasi atau presentasi penjualan segera, bila diminta oleh Konsumen. Penjual Langsung dan Perusahaan harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan terhadap semua informasi pribadi yang diberikan oleh Konsumen, calon potensial Konsumen, atau seorang Penjual Langsung.

2.10 Kewajaran/Keadilan

Penjual Langsung harus menghormati kurangnya pengalamanan Konsumen, Penjual Langsung tidak diperbolehkan menyalah gunakan kepercayaan Konsumen atau mengeksploitasi usia, penyakit, serta kurangnya pemahaman atau pengetahuan bahasa pada Konsumen.

2.11 Penjualan Referal

Perusahaan dan Penjual Langsung tidak boleh membujuk seseorang untuk membeli barang atau jasa berdasarkan penjelasan untuk mendapat pengurangan atau pengembalian harga penjualan bila dapat mereferensikan calon pelanggan untuk pembelian barang atau jasa yang sama, apabila pengurangan pengembalian tersebut belum tentu terjadi dimasa yang akan datang.

2.12 Pengiriman Barang

Perusahaan dan Penjual Langsung harus memenuhi pesanan Konsumen pada waktu yang tepat.


3. PENGATURAN TERHADAP PENJUAL LANGSUNG

3.1 Kepatuhan Penjual Langsung

Perusahaan harus mewajibkan para Penjual Langsung mereka, sebagai satu syarat keanggotaan dalam system distribusi Perusahaan, untuk mematuhi standar-standar Kode Etik ini.

3.2 Perekrutan

Perusahaan tidak boleh menggunakan praktek-praktek perekrutan yang bersifat menyesatkan, menipu dan tidak jujur.

3.3 Informasi Bisnis

Informasi yang disediakan oleh Perusahaan bagi Penjual Langsung mengenai peluang dan hak-hak serta kewajiban terkait harus akurat dan lengkap. Perusahaan tidak boleh memberikan informasi dalam bentuk apapun yang tidak dapat diverifikasi, atau memberi janji yang tidak dapat dipenuhi kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan-perusahaan tidak boleh menyampaikan keuntungan-keuntungan peluang penjualan kepada seorang calon rekrutan cara palsu atau mengecoh.

3.4 Remunerasi dan pelaporan

Perusahaan harus memberikan kepada para Penjual Langsung laporan periodik, sebagaimana yang berlaku untuk setiap penjualan, pembelian, rincian pendapatan, komisi, bonus, diskon, pengiriman barang, pembatalan dan data lain yang relevan kepada Penjual Langsung sesuai dengan perjanjian yang disepakati Perusahaan dengan Penjual Langsung. Semua uang terhutang harus dibayarkan dan setiap pemotongan sejumlah uang harus dilakukan dengan cara yang tepat secara komersial

3.5 Pernyataan Penghasilan

Perusahaan dan Penjual Langsung tidak boleh membuat laporan atau pernyataan yang tidak benar tentang jumlah penjualan, potensi penjualan atau penghasilan dari Penjual Langsung. Setiap pernyataan pendapatan dan penjualan yang dibuat harus berdasarkan pada fakta-fakta yang didukung oleh dokumen.

3.6 Hubungan

Perusahaan harus mempersiapkan perjanjian tertulis, yang harus ditanda tangani oleh perusahaan maupun Penjualan Langsung yang berisikan semua rincian mendasar dari hubungan antara Penjual Langsung dan Perusahaan. Perusahaan harus menginformasikan kepada Penjual Langsung mengenai kewajiban hukum termasuk ijin yang berlaku, registrasi dan pajak.

3.7 Iuran

Perusahaan dan Penjual Langsung tidak boleh mewajibkan Penjual Langsung atau calon Penjual Langsung untuk membayar iuran keanggotaan yang tinggi, biaya pelatihan, iuran waralaba, iuran untuk biaya bahan promosi atau iuran lainnya yang hanya berkaitan dengan hak untuk ikut serta dalam bisnis penjualan langsung. Biaya yang dikenakan untuk menjadi Penjual Langsung harus berhubungan secara langsung dengan nilai bahan, produk, atau layanan yang diterima sebagai gantinya.

3.8 Pemutusan Hubungan

Pada saat hubungan seorang Penjual Langsung dengan Perusahaan diputuskan, perusahaan harus membeli kembali produk yang tidak terjual dan masih dapat dijual kembali, termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu dan alat-alat penjualan yang dibeli dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dikurangi biaya penanganan hingga 10 % dari harga pembelian bersih. Perusahaan juga dapat melakukan pemotongan untuk biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh Penjual Langsung berdasarkan pembelian barang-barang yang dikembalikan.

3.9 Persediaan Produk

Perusahaan tidak boleh mewajibkan atau mendorong Penjual Langsung untuk membeli stok Produk dalam jumlah yang besarnya tidak masuk akal. Perusahaan harus mengambil langkah yang semestinya untuk memastikan bahwa Penjual Langsung yang menerima kompensasi untuk volume penjualan downline mengkonsumsi atau menjual kembali produk-produk yang mereka beli agar dapat memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

3.10 Materi-materi lain

Perusahaan harus melarang Penjual Langsung memasarkan atau mewajibkan orang lain melakukan pembelian materi-materi yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur Perusahaan. Penjual Langsung yang menjual literarur promosi atau literatur pelatihan yang telah disetujui oleh perusahaan, baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk elektronik, diwajibkan (i) menggunakan hanya materi-materi yang memenuhi standar-standar yang ditetapkan perusahaan, (ii) menghindari pemberlakukan pembelian alat bantu penjualan sebagai persyaratan menjadi downline Penjual, (iii) menyediakan alat bantu penjualan dengan harga yang pantas, setara dengan bahan-bahan serupa yang tersedia secara umum dipasaran, dan (iv) menawarkan kebijakan pengembalian tertulis yang sama dengan kebijakan pengembalian pada Perusahaan yang diwakili oleh Penjual Langsung tersebut. Perusahaan harus mengambil langkah yang pantas dan konsisten untuk memastikan bahwa alat bantu penjualan yang diproduksi oleh Penjual Langsung mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik ini dan tidak bersifat menyesatkan atau menipu.

3.11 Pelatihan bagi Penjual Langsung

Perusahaan harus menyediakan pelatihan yang memadai guna mengasah kemampuan Penjual Langsung untuk bekerja secara etis.


4. PERILAKU ANTAR PERUSAHAAN

4.1 Interaksi

Perusahaan-perusahaan anggota APLI harus melakukan kegiatan-kegiatan mereka dalam semangat persaingan yang sehat.

4.2 Pembujukan

Perusahaan dan Penjual Langsung tidak boleh secara sistematis membujuk atau mengajak Penjual Langsung yang berasal dari Perusahaan lain.

4.3 Pencemaran Nama Baik

Perusahaan tidak diperbolehkan mencemarkan atau mengizinkan Penjual Langsung mereka mencemarkan nama baik Produk, rencana pemasaran dan penjualan atau bentuk-bentuk lainnya dari Perusahaan lain


5. PENEGAKAN KODE ETIK

5.1 Tanggung Jawab Perusahaan

Tanggung jawab utama pelaksanaan Kode Etik berada pada masing-masing perusahaan. Bila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Perusahaan harus melakukan segala upaya untuk memuaskan pihak yang mengajukan keluhan.

5.2 Administrator Kode Etik

APLI harus menunjuk seseorang atau suatu badan independen sebagai Administrator Kode Etik. Administrator Kode Etik harus memantau ditaatinya Kode Etik dengan tindakan tindakan yang tepat dan bertanggung jawab terhadap penanganan keluhan dan seperangkat aturan yang menjabarkan proses penyelesaian keluhan. Administrator Kode Etik harus menyelesaikan keluhan konsumen yang belum terselesaikan atas dasar pelanggaran terhadap Kode Etik

5.3 Perbaikan

Administrator Kode Etik dapat mewajibkan pembatalan pemesanan, pengembalian Produk yang telah dibeli, pengembalian uang pembayaran atau tindakan-tindakan yang tepat lainnya, termasuk peringatan kepada Penjual Langsung atau Perusahaan, pembatalan atau penghentian kontrak Penjual Langsung atau hubungan-hubungan lainnya dengan Perusahaan, dan peringatan kepada Perusahaan.

5.4 Penanganan Pengaduan 

APLI dan Administrator Kode Etik harus membuat, mempublikasikan dan menerapkan prosedur penanganan keluhan untuk memastikan penyelesaian yang tepat atas semua keluhan. Perusahaan juga harus membuat, mempublikasikan dan menerapkan prosedur penanganan keluhan pelanggan berdasarkan proses-proses penanganan keluhan pelanggan mereka masing-masing untuk memastikan penyelesaian yang tepat atas semua keluhan.

5.5 Publikasi

Semua Perusahaan diminta untuk mempublikasikan Kode Etik APLI kepada Para Penjual Langsung dan konsumen mereka.


Untuk informasi mengenai Kode Etik dapat menghubungi Pengawas Kode Etik APLI:

Bapak Dr. Uus Mulyaharja, SH, SE, MH, M.Kn, CLA, CPM, CP.Arb ([email protected])

element PENGADUAN