Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
23 Januari 2024 – Avenzel Hotel
Hadir dari Kementerian Perdagangan Bina Usaha & BPOM
BPOM Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan dan Kemendag Bina Usaha Pelaku Distribusi mengajak APLI, bekerja sama untuk bersatu padu dalam pengawasan produk penjualan langsung yang beredar di Indonesia. Menurut BPOM, pelanggaran umum yang ditemukan di lapangan diantaranya adanya produk tanpa ijin edar, produk PIRT yang seharusnya didaftarkan sebagai OBA, pelanggaran iklan (over klaim), dan produk mengandung BKO. Untuk itu Masyarakat diminta Pintar dalam memilih produk yang akan dibeli 1) dengan mengecek ijin edarnya melalui situs BPOM. 2) Beli produk penjualan langsung langsung pada mitra usahanya, pembelian melalui market place tidak akan ada jaminan keasliannya.
APLI bersama Perusahaan Anggota APLI akan berkomitmen, untuk menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk untuk membina mitra usahanya dalam memberikan klaim produknya sesuai dengan peraturan Perusahaan.