RAPAT PENGAWASAN OBAT BAHAN ALAM DAN SUPLEMEN KESEHATAN YANG DIPASARKAN SECARA PENJUALAN LANGSUNG

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan

23 Januari 2024 – Avenzel Hotel

 

Hadir dari Kementerian Perdagangan Bina Usaha & BPOM

 

BPOM Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan dan Kemendag Bina Usaha Pelaku Distribusi mengajak APLI, bekerja sama untuk bersatu padu dalam pengawasan produk penjualan langsung yang beredar di Indonesia. Menurut BPOM, pelanggaran umum yang ditemukan di lapangan diantaranya adanya produk tanpa ijin edar, produk PIRT yang seharusnya didaftarkan sebagai OBA, pelanggaran iklan (over klaim), dan produk mengandung BKO. Untuk itu Masyarakat diminta Pintar dalam memilih produk yang akan dibeli 1) dengan mengecek ijin edarnya melalui situs BPOM. 2) Beli produk penjualan langsung langsung pada mitra usahanya, pembelian melalui market place tidak akan ada jaminan keasliannya.

 

APLI bersama Perusahaan Anggota APLI akan berkomitmen, untuk menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk untuk membina mitra usahanya dalam memberikan klaim produknya sesuai dengan peraturan Perusahaan.

Informasi

Kabar Lainnya

25 Mar 2021 dilihat 1,533 kali

2021, Potensi Ekonomi Industri Direct Selling…

01 Apr 2024 dilihat 464 kali

Diseminasi Kebijakan di Bidang Distribusi…

02 Aug 2022 dilihat 752 kali

Pemerintah Apresiasi Upaya APLI Kembangkan…

25 Jul 2021 dilihat 1,570 kali

APLI Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar dan Masyarakat…

element PENGADUAN