Diseminasi Kebijakan di Bidang Distribusi Langsung

Sebagai pelaku bisnis di industri Penjualan Langsung perlu me-refresh pengetahuan dasar, mengetahui perkembangan-perkembangan dan memproyeksi jalannya bisnis ini untuk kedepannya. Permasalahan-permasalahan yang timbul diharapkan dapat menjadi sebuah tantangan untuk memperkuat industri dan semakin memiliki integritas dalam menjalankan bisnis dengan baik dan benar.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri khususnya Bina usaha Perdagangan mengadakan Diseminasi Kebijakan di Bidang Distribusi Langsung dengan mengundang 138 perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia. “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman kepada para pelaku industry dalam menjalankan usahanya”, ujar Bapak Agus Purwanto, Ketua Tim Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba.  Dengan narasumber dari Bina Usaha Perdagangan, Satgas PASTI OJK serta Asosiasi Penjualan Langsung yang ada di Indonesia membahas mengenai kebijakan penjualan langsung, pencegahan kegiatan investasi illegal berkedok penjualan langsung dan perkembangan terkini serta proyeksi industri penjualan langsung secara nasional.

“Secara keseluruhan perdagangan Indonesia bertumbuh sebanyak 5% dan nilai ekspor tahun ini merupakan yang tertinggi selama 15 tahun terakhir. Saat ini kita perlu beradaptasi dengan semakin bertumbuhnya digitalisasi dan kita dapat berkolaborasi untuk meningkatkan perdagangan”, ujar Bapak Septo Soepriyatno selaku Direktur Usaha Perdagangan dalam pembukaannya di acara Diseminasi ini. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam penjualan langsung memiliki resiko yang luar biasa, salah satunya adalah praktik skema piramida berkedok penjualan langsung. Untuk itu hal yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat serta berkolaborasi dengan Asosiasi Penjualan Langsung yang ada di Indonesia.

Data dari Satgas PASTI OJK mencatat bahwa nilai kerugian akibat investasi illegal dari tahun 2017 sampai dengan 2023 mencapai 139,674 T. Salah satu faktor masih banyaknya korban investasi illegal dapat dilihat dari indeks literasi keuangan masyarakat sebesar 49,68% sedangkan indeks inklusi keuangan 85,10%, berpotensi tertipu dan rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia serta kesulitan ekonomi. OJK menghimbau kepada masyarakat jika ada praktik atau perusahaan yang berindikasi kegiatan investasi illegal dapat melaporkannya kepada OJK dengan menghubungi 157.

Industri penjualan langsung nyatanya memang sedang berkembang, dibuktikan bahwa ada 579 perusahaan penjualan langsung  di Indonesia yang sudah memiliki ijin penjualan langsung. Kementerian Perdagangan mengingatkan agar perusahaan tetap melakukan usahanya sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan sesuai dengan etika bisnis yang benar.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid pada Rabu, 27 Maret 2024 di Hotel Vega Gading Serpong.

Informasi

Kabar Lainnya

02 Oct 2019 dilihat 4,341 kali

Koen Verheyen

22 Mar 2024 dilihat 418 kali

Buka Puasa Bersama Anggota APLI: 5 poin…

24 Aug 2019 dilihat 1,731 kali

Government Endorses Trade Law : Pemerintah…

15 Jan 2022 dilihat 1,885 kali

APLI Awards 2021?, Penghargaan Spesial Bagi…

element PENGADUAN