AKURAT.CO, Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) mengimbau kepada masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling/penjualan langsung. APLI meminta masyarakat untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.
Hal itu menanggapi adanya seorang penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung yang berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara. Karena, penjual itu menjual produk bukan dari perusahaan atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan.
" Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," ujar Sekjen APLI Ina Rachman kepada media, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.
" Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100%, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.
Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.
"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.
Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.[]
sumber: https://akurat.co/apli-imbau-konsumen-pintar-beli-produk-langsung-di-perusahaan-direct-selling