Bamsoet Berharap Segera Ada Undang-undang Digital Trading

WARTABUANA – Dunia industri saat ini serba digitalisasi, segala sesuatu yang manual, natural dan mekanis, akan berjalan secara digital. Menyikapi itu, harus ada perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan keynote speech dalam seminar ‘Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia’, di Jakarta, Selasa (22/2/22).

“Ekonomi digital adaah  milik anak-anak muda. Kita yang tua-tua ini hanya bisa tut wuri handayani, membukakan jalan masa depan bagi mereka yang akan menghadapi perubahan dunia yang begitu mendasar dalam beberapa waktu ke depan,” ujar Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang juga biasa disapa Bamsoet ini.

Menurut Bamsoet, tema seminar ini  sangat penting dibahas mengingat pertumbuhan ekonomi digital telah menjadi isu global  yang sulit dibendung dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang semakin  familiar dan merasa “nyaman” untuk mentranformasikan diri sebagai konsumen digital.

“Bisa jadi ke depan kita tidak lagi mengenal lembaran-lembaran rupiah dan mata uang lainnya,  kita beralih semua kepada digital,” tegasnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, kita tidak bisa menutup mata pada perubahan ini sehingga kita harus menyesuaikan diri, hari ini kita ribut, gaduh soal fenomena robot trading, salah satu daripada ekosistem crypto.

“Sama ketika ribut awal-awal gojek hadir di Indonesia, sama ketika pinjol hadir di Indonesia. Apakah bisa kita bendung? Tidak. Kita harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang,” kata dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini.

Segala sesuatu yang manual, natural, dan mekanis akan digantikan dengan yang serba digital. Di tengah berbagai pembatasan aktivitas fisik selama masa pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien.

Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu. Atau sekitar 34,6 triliun, sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62, 82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp. 530 triliun.

Sebagai pembanding Google dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia akan mencapai 124 miliar dollar AS.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, digitalisasi pada sektor ekonomi sesungguhnya menawarkan beberapa keunggulan, pada sektor keuangan misalnya, kehadiran aset crypto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet ini mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.

Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang.

“Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, mampu menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Memang kita tidak bisa menutup mata, banyak juga yang menyalahgunakan ini untuk judi, untuk skem, dan lain-lain sebagainya,” jelas Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, maraknya kasus penipuan berkedok investasi seharusnya dapat dicegah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan. Dan bila diperlukan langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku penipuan tersebut.

“Fenomena ini mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan konkrit dan efisien, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Di sisi lain, langkah-langkah pembenahan tersebut harus dapat menghindarkan prersepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya fenomena robot trading dan aset crypto,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila memaparkan, tingginya angka kapitalisasi dan besarnya jumlah investor dalam fenomena robot trading dan aset crypto juga harus dimaknai sebagai peluang dan potensi investasi  yang dapat kita optimalkan untuk memajukan perekomonian nasional.

“Kelalaian kita untuk berbenah dan mengambil langkah strategis akan berpotensi menjadi larinya aliran modal ke luar negeri dalam jumlah yang besar, karena dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan. Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus kita respon dengan beberapa langkah strategis,” katanya.

Langkah ini menurut Bamsoet membutuhkan partisipasi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang koprehensip dan implementatif.

Bamsoet menyarankan, sambil menunggu regulasi dan memastikan tidak terjadi miss selling dan rusaknya kepercayaan publik, serta demi melindungi kosumen dan mengklarifikasi entry players ke pasar perlu disiapkan sand box, yaitu menghimpun semua pelaku, apapun bentuknya, lalu diberikan pembinaan regulasi, transparansi aturan bisnis serta legalitas entitas sedemikian rapinya, agar kemudian memenuhi syarat kelayakan bermain bisnis di masyarakat.

“Saya menyarankan kiranya menteri perdagangan khususnya melalui BAPPEBTI, perlu memikirkan  penerapannya. Dan sebaiknya sebutan robot trading diganti dengan digital trading,” pinta Bamsoet.

Turut hadir sebagai narasumber dalam seminar itu antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison SH, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.

Menurut Ina Rachman, latar belakang diselenggarakan acara seminar ini karena banyak sekali robot trading yang mempergunakan jaringan multi level marketing (MLM) atau direct selling. Hal itu dilakukan para pelaku bisnis robot trading untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Karena tanpa menggunakan jaringan network marketing atau jaringan direct selling, pertumbuhan bisnis mereka akan sangat lambat. Maka dari itu, kami dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) membutuhkan kepastian hukum  apakah hal ini dibenarkan atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Ina berharapan dengan adanya seminar ini pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pengusaha robot trading dan bagi konsumen pengguna robot trading.

Sumber: https://www.wartabuana.com/berita-global/ekonomi/bamsoet-berharap-segera-ada-undang-undang-digital-trading/

Informasi

Kabar Lainnya

04 Aug 2021 dilihat 1,184 kali

Percepat Herd Immunity, APLI Gelar Vaksinasi…

14 Jan 2022 dilihat 1,380 kali

Usung Tema Tomorrow Is Now, APLI Awards…

25 Mar 2021 dilihat 1,580 kali

Jadi Penasehat APLI, Bambang Soesatyo Tekankan…

25 Jul 2021 dilihat 1,529 kali

Bamsoet Imbau Pengusaha Salurkan Dana CSR…

element PENGADUAN