Kepastian Hukum Robot Trading - Bamsoet Dorong Buat UU Khusus Ekonomi Digital

Trend dunia industri saat ini dipenuhi dengan digitalisasi pada hampir semua lini, segala sesuatu yang manual, natural dan mekanis, akan digantikan dengan sesuatu yang serba digital. “Kita harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang,”kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau dikenal Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, digitalisasi pada sektor ekonomi sesungguhnya menawarkan beberapa keunggulan, pada sektor keuangan misalnya, kehadiran aset crypto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet ini mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan. Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang.

Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, mampu menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Memang kita tidak bisa menutup mata, banyak juga yang menyalahgunakan ini untuk judi, untuk skem, dan lain-lain sebagainya,” jelas Bamsoet.

Kata Bamsoet, maraknya kasus penipuan berkedok investasi seharusnya dapat dicegah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan dan bila diperlukan langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku penipuan tersebut.“Fenomena ini mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan konkrit dan efisien, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Di sisi lain, langkah-langkah pembenahan tersebut harus dapat menghindarkan prersepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya fenomena robot trading dan aset crypto,” ujarnya.

Selain itu, tingginya angka kapitalisasi dan besarnya jumlah investor dalam fenomena robot trading dan aset crypto juga harus dimaknai sebagai peluang dan potensi investasi  yang dapat dioptimalkan untuk memajukan perekomonian nasional. Langkah ini menurut Bamsoet membutuhkan partisipasi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang koprehensip dan implementatif.

Dirinya menyarankan, sambil menunggu regulasi dan memastikan tidak terjadi miss selling dan rusaknya kepercayaan publik, serta demi melindungi kosumen dan mengklarifikasi entry players ke pasar perlu disiapkan sand box, yaitu menghimpun semua pelaku, apapun bentuknya, lalu diberikan pembinaan regulasi, transparansi aturan bisnis serta legalitas entitas sedemikian rapinya, agar kemudian memenuhi syarat kelayakan bermain bisnis di masyarakat.”Saya menyarankan kiranya menteri perdagangan khususnya melalui BAPPEBTI, perlu memikirkan  penerapannya. Dan sebaiknya sebutan robot trading diganti dengan digital trading,” pinta Bamsoet.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)l Ina Rachman menambahkan, latar belakang diselenggarakan acara seminar ini karena banyak sekali robot trading yang mempergunakan jaringan multi level marketing (MLM) atau direct selling. Hal itu dilakukan para pelaku bisnis robot trading untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Karena tanpa menggunakan jaringan network marketing atau jaringan direct selling, pertumbuhan bisnis mereka akan sangat lambat. Maka dari itu, kami dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) membutuhkan kepastian hukum  apakah hal ini dibenarkan atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Ina berharap dengan adanya seminar ini pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pengusaha robot trading dan bagi konsumen pengguna robot trading.


Sumber : https://www.neraca.co.id/article/159625/kepastian-hukum-robot-trading-bamsoet-dorong-buat-uu-khusus-ekonomi-digital

Informasi

Kabar Lainnya

25 Mar 2021 dilihat 2,444 kali

Bambang Soesatyo Resmi Menjadi Penasehat…

02 Aug 2022 dilihat 1,000 kali

Keberadaan APLI Exhibition 2022 Disambut…

25 Sep 2019 dilihat 3,839 kali

Pengumuman Pengurus APLI

02 Aug 2022 dilihat 1,327 kali

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Ekonomi Nasional…

element PENGADUAN