
UPAYA HUKUM PERUSAHAAN MLM TERHADAP PENJUALAN PRODUK PALSU DI MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Oleh Dr. Uus Mulyaharja, SH, SE, MH, M.Kn, CLA, CPM, CP.Arb (Pengawas Kode Etik APLI)
Pada Era Digitalisasi saat ini, marketplace telah menjadi platform utama untuk transaksi jual beli online, antara lain Shopee, Bukalapak, Tokopedia dan sebagainya. Namun oleh karena kurangnya pengawasan yang ketat terhadap penjual di platform marketplace, sehingga banyak penjual yang dengan mudah dapat mendaftar dan menawarkan produk-produk palsu tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Penjualan produk palsu itu juga tidak hanya produk-produk retail konvensional, namun marak dijual produk-produk MLM/DS dimana berdasarkan Pasal 48 dan 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, terdapat ketentuan yang melarang penjualan produk Multi Level Marketing (MLM) melalui marketplace. Sejatinya larangan ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, mencegah ketidakstabilan harga, dan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat penjualan produk MLM di platform yang tidak resmi. Oleh karena itu, baik perusahaan MLM maupun penjual langsungnya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dengan tidak menjual produk mereka melalui online marketplace.
Adapun tanggung jawab penyedia marketplace dalam transaksi jual beli online mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan transaksi hingga perlindungan konsumen, dimana berdasarkan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016, penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi di platform mereka memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada konsumen akurat dan tidak menyesatkan. Jika terjadi pelanggaran, penyedia platform dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana, tergantung pada sifat pelanggaran tersebut. Penyedia marketplace juga bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi yang berlangsung di platform mereka. Mereka harus menyediakan sistem pengaduan yang efisien bagi konsumen untuk melaporkan penjual yang berpotensi menipu atau menjual produk palsu. Salah satu tanggung jawab utama penyedia marketplace adalah melakukan verifikasi terhadap penjual yang beroperasi di platform mereka. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan identitas penjual, keaslian produk, serta reputasi penjual tersebut. Menurut Hidayati, penyedia platform yang tidak melakukan verifikasi yang memadai berisiko menjadi sarana bagi penjualan barang palsu atau barang ilegal, yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, penyedia platform harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menilai dan memilih penjual yang dapat dipercaya.
Menurut penulis terdapat faktor-faktor yang mendorong maraknya penjualan produk-produk MLM palsu di marketplace disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: Marketplace memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk membuka toko online tanpa proses verifikasi yang ketat. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual produk palsu; Produk palsu biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk asli, menarik pembeli yang ingin berhemat tanpa menyadari atau menghiraukan keaslian barang; Meskipun marketplace memiliki sistem pelaporan, jumlah penjual dan produk yang sangat banyak membuat pengawasan tidak sepenuhnya efektif; Banyak pembeli yang secara sadar membeli produk palsu karena harganya yang lebih terjangkau, sehingga permintaan tetap tinggi dan mendorong suplai produk palsu; Penjual produk palsu sering menggunakan foto produk asli dalam listing mereka, membuat pembeli sulit membedakan barang asli dan palsu hanya dari tampilan di marketplace; Sebagian konsumen tidak mengetahui cara memverifikasi keaslian produk atau memahami hak mereka saat menerima produk yang tidak sesuai; dan Penjual yang ketahuan menjual produk palsu sering kali hanya mendapatkan sanksi ringan, seperti penutupan toko yang bisa dengan mudah dibuka kembali dengan akun baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), yang dimaksud dengan pelanggaran Merek adalah perbuatan secara tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi, pelanggaran merek adalah penggunaan merek dagang yang identik atau mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Pelanggaran ini biasanya terjadi ketika seseorang atau perusahaan menggunakan merek yang sudah terdaftar untuk produk atau layanan serupa, sehingga merugikan pemilik merek asli, baik dari segi reputasi maupun keuntungan ekonomi.
Pemilik merek yang merasa hak mereknya dilanggar dapat menempuh beberapa upaya hukum, baik secara perdata, pidana, maupun melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu:
a. Upaya Hukum Penetapan Sementara Pengadilan: Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga sesuai Pasal 94, 95, 96 dan 97 UU MIG, dimana jika permohonan ini dikabulkan maka akan diterbitkan penetapan sementara berupa: Penyitaan Barang, Penghentian Produksi dan Distribusi, Larangan Penggunaan Merek dan Pemblokiran Akses Digital (Jika pelanggaran terjadi secara daring). Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) UU MIG, dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka: uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek dan/atau dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada Kepolisian atau PPNS DJKI.
b. Upaya Hukum Perdata : Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Upaya ini biasanya bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi dan menghentikan pelanggaran. Dasarnya diatur dalam Pasal 83 UU MIG. Selain itu dapat mengajukan permohonan Provisi berupa permohonan perintah untuk menghentikan produksi, distribusi, atau peredaran barang yang melanggar. Jika gugatan dikabulkan, maka Pengadilan Niaga dapat menyita asset pelanggar untuk dieksekusi dan dilelang guna membayar kerugian yang dialami pemilik merek terdaftar.
c. Upaya Hukum Pidana :Jika pelanggaran merek masuk dalam kategori pemalsuan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merek dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau PPNS DJKI, berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1), (2) dan Pasal 102 UU MIG, dimana pelanggar dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-. Adapun jenis delik pelanggaran merek adalah sebagai delik aduan (Klacht Delict) yang diatur dalam Pasal 103 UU MIG. Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana di bidang merek hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pemilik merek yang dirugikan. Jika terjadi perdamaian di Kepolisian/PPNS DJKI, maka pemilik merek terdaftar dapat mencabut aduannya tersebut.
d. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) :Jika pemilik merek terdaftar dan pelanggar ingin menyelesaikan sengketa secara damai, mereka dapat menempuh Mediasi yang diselesaikan melalui perundingan dengan bantuan mediator, atau melalui Arbitrase dimana penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yang dipilih kedua belah pihak sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jika pelanggar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Merek oleh Putusan Pengadilan Negeri, maka tidak menghalangi pemilik Merek terdaftar untuk tetap mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU MIG.
Namun menurut hemat penulis, sebelum menempuh upaya hukum penetapan sementara pengadilan, perdata, pidana atau APS sebagaimana telah diuraikan diatas, maka sebaiknya pemilik Merek terdaftar telah mempersiapkan bukti-bukti terlebih dahulu, sebagai berikut:
a. Copy Sertifikat Merek yang masih berlaku dan dilegalisir Notaris.
b. Copy Akte Perusahaan dan perizinan MLM.
c. Copy Surat Somasi/Teguran tertulis.
d. Sample Produk Asli dan Produk Palsu.
e. Nota-Nota, Faktur, Struk Pembayaran atau konfirmasi pesanan/pembelian Produk Palsu.
f. Tangkapan layar (screenshot) dari halaman produk yang diduga Palsu, termasuk nama toko online, deskripsi produk, dan detail penjual (jika ada), termasuk URL atau tautan langsung ke halaman produk yang menampilkan produk Palsu tersebut.
g. Jika ada, bisa dilampirkan laporan pengujian produk yang menunjukkan perbedaan kualitas atau spesifikasi.
h. Jika sudah menghubungi penjual atau marketplace, sertakan bukti percakapan (chat, email, atau korespondensi lainnya) yang menunjukkan upaya untuk menyelesaikan masalah.
i. Jika pelanggaran merek menyebabkan kerugian finansial atau reputasi, sertakan bukti penurunan penjualan, ulasan pelanggan yang mengeluhkan produk palsu, atau laporan keuangan yang relevan.
j. Membuat Laporan Pengaduan tertulis dan bermaterai.
k. Surat Kuasa (jika diberikan kepada Kuasa untuk melakukan upaya hukum)
l. Melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan produk MLM kepada pihak marketplace.
m. Mempersiapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
n. Mempersiapkan Ahli Merek (jika berupa laporan pidana maka ahli dari DJKI, namun jika berupa gugatan perdata dapat dipilih dari kalangan praktisi atau akademisi)
o. Bukti-Bukti lain yang relevan (jika ada).