New York – Satu lagi kejahatan financial terungkap. Pengadilan di New York menjatuhkan hukuman penjara selama 25 tahun kepada Nicholas Cosmo. Cosmo mengelola dua perusahaan investasi di New York, Agape World Inc dan Agape Mechant Advance. Cosmo dituduh mencuri 195 juta dollar AS dari ribuan investornya karena telah melakukan skema Ponzi. Kasus Cosmo sering disebut Madoff mini.
Skema Ponzi merupakan investasi bodong karena sebenarnya dana yang dibayarkan untuk memberikan imbal hasil kepada para investor lama merupakan dana segar dari para investor baru. Ditengarai, dana yang dimainkan dalam skema Ponzi ini sebesar 400 juta dollar AS.
Kasus ini mengingatkan pada kasus Bernard Madoff yang juga menjalankan skema Ponzi selama bertahun-tahun dan disebut sebagai penipuan terbesar dalam sejarah finansial AS.
Read more...




Modus money game berkedok money game kembali marak Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia atau APLI pun merasa geram. Sebagai lembaga yang menaungi MLM murni di Indonesia, APLI merasa perlu dilakukan tindakan preventif sekaligus tindakan hukum yang memberi efek jera bagi para pelakunya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada payung hukum untuk membunuh modus money game, undang-undang anti money game atau skema piramida tidak kunjung terealisir. “Dari dulu wacana untuk membuat UU itu ada, Cuma ya menguap begitu saja. Entah kenapa, tapi sepertinya pemerintah merasa belum melihat cukup bukti,” ujar Djoko H. Komara, selaku Wakil Ketua Umum II APLI dalam acara temu media pada Selasa (27/09)Padahal di lapangan, korban penipuan money game sudah mencapai ratusan orang. Para korban kebanyakan mengeluh ke APLI tanpa berani melapor ke pihak berwajib, biasanya karena malu atau alasan lainnya.