Berita
Acara
Artikel
Info APLI
![]() |
Daftar Pertanyaan:
Dari: bravo9682 | Tanggal: 02-08-2008 |
| produk tianshi mengalami pencekalan di Palembang karena di bawa secara illegal oleh seorang pria berkebangsaan CHINA. dan dari produk tersebut tidak memiliki ijin edar, Depkes ataupun dari Badan POM. Nah Tianshi adalah anggota APLI juga, dan bagaimana tindakan APLI mengenai Kasus yang dialami oleh anggota anda? trus dari sisi konsumen tetap saja ada yang dirugikan, karena mereka menjadi tidak trust lagi dengan Tianshi,katanya tianshi adalah perusahaan Besar dan skala internasional (katanya loh) kok mainnya kaya gituh. mohon tanggapannya? |
Jawaban: |
| Perusahaan yang bergabung di APLI telah melalui seleksi yang ketat tentang marketing plan dan kode etik. Termasuk jugua dengan produk yang dijual harus memiliki nomor registrasi dari Badan POM. Produk-produk Tianshi sudah mendapatkan nomor regitrasi dari Badan POM. Anda dapat cek ke Badan POM. Bisa saja terjadi produk-produk yang baru di import masih dalam proses pengurusan nomor registrasi dari Badan POM, dalam hal demikian produk-produk termaksud belum boleh diedarkan. Bila produk-produk tersebut dibawa oleh perorangan tentu jumlahnya kecil ya ? Perusahaan tersebut sudah memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung) dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia. |
Dari: Yudhi Saputra | Tanggal: 01-08-2008 |
| Bagaimama caranya saya mendapatkan daftar MLM yang resmi yang ada di Indonesia (Up To Date) ? Terima kasih Yudhi Saputra |
Jawaban: |
| Perusahaan yang bergabung di APLI telah melalui seleksi yang ketat tentang marketing plan dan kode etik. Termasuk jugua dengan produk yang dijual harus memiliki nomor registrasi dari Badan POM. Produk-produk Tianshi sudah mendapatkan nomor regitrasi dari Badan POM. Anda dapat cek ke Badan POM. Bisa saja terjadi produk-produk yang baru di import masih dalam proses pengurusan nomor registrasi dari Badan POM, dalam hal demikian produk-produk termaksud belum boleh diedarkan. Bila produk-produk tersebut dibawa oleh perorangan tentu jumlahnya kecil ya ? Perusahaan tersebut sudah memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung) dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia. |
Dari: rachmat hidayat | Tanggal: 24-07-2008 |
| apakah viral level marketing &multi level marketing bisa dijalankan bersamaan?kan ada peraturan dalam bisnis mlm kalau sudah bergabung dengan satu mlm tidak boleh bergabung dengan mlm lain? dimohon jawabannya dari pak djoko komara |
Jawaban: |
| Sejauh pengamatan saya Viral Level Marketing hanyalah istilah baru yang diciptakan untuk menghindari kata-kata Multi Level Marketing. Namun jika dilihat prinsip dasar hampir sama, perbedaan mendasarnya adalah produk yang dijual. Perusahaan-perusahaan MLM yang dikenal selama ini, menjual produk yang merupakan produk eksklusif (unik). Artinya hanya dijual oleh perusahaan MLM tersebut, anda tidak akan mendapatkan produk yang sama ditempat yang lain, yang ada hanya mirip tetapi tetap tidak sama. Sedangkan yang mengaku industri baru yang bernama Viral Level Marketing menjual produk yang telah dijual secara konvensional, artinya dapat ditemukan di toko-toko umum lainnya. Sistem ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari strategi marketing ’member get member dan sistem referral’ dimana sistem ini kita mendapatkan reward dari memperkenalkan produk ini ke teman kita. Rewardnya bisa merupakan poin, diskon ataupun keuntungan berupa uang. Kata Viral sendiri diambil dari kata Virus, yang artinya penyebarannya bekerja saling menularkan satu ke lainnya. Kalau yang bapak tanyakan, bisa berjalan bersama tidak jika seseorang menjalankan kedua VLM dan MLM dalam waktu bersamaan dari sudut kode etik perusahaan MLM, maka itu tergantung perusahaan Kode Etik perusahaan MLM tersebut. Ada perusahaan MLM yang pada peringkat tertentu melarang untuk menjalankan MLM lain, ada juga yang tidak. Kalau ditinjau dari sudut strategi bisnis demi kebaikan orang tersebut. Jika seseorang menjalankan bisnis MLM secara serius, membangun jaringannya untuk besar, maka saya tidak menganjurkan untuk fokus di dua perusahaan berbeda yang memiliki kesamaan prinsip, karena hal tersebut akan membingungkan dan menghilangkan fokus jaringan tersebut. Jaringan yang tidak fokus dan dilanda kebingungan merupakan jaringan yang lemah, dan dari pengalaman saya hal seperti itu sulit berkembang untuk menjadi besar. Demikian jawaban saya semoga dapat menjawab maksud dari pertanyaan bapak Rachmat Hidayat. Salam Sukses Djoko Komara |
Dari: yulia | Tanggal: 24-07-2008 |
| Apakah krching (pt. potential benefit) termasuk usaha yang legal di Indonesia? Tks |
Jawaban: |
| Perusahaan MLM yang legal di Indonesia adalah harus mempunyai SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah jalankan usaha MLM di Indonesia. Silahkan Anda cek kepada Departemen Perdagangan yang mengeluarkan SIUPL ke nomor (021) 3858171 |
Dari: ahen | Tanggal: 23-07-2008 |
| Saya ingin bertanya tentamg Questnet/Qi, apakah benar perusahaan ini merupakan moneygame berkedok MLM dan menerapkan skema piramid. Terima kasih untuk jawabannya |
Jawaban: |
| Pelajari perbedaan MLM yang benar dengan skema Piramid di website APLI. Klik perbedaan MLM dan skema pyramid. Skema Piramid. Inti perbedaan MLM yang benar adalah: - Biaya pendaftaran tidak mahal, sesuai dengan starter kit yang diberikan. - Ada produk yang dijual, dan bukan hanya kedok belaka, telihat dari manfaat produk seimbang dengan harga produk tersebut. - Bonus utama didapat dari penjualan/pembelian produk, bukan dari rekruting. Dll. Perusahaan yang Anda maksud sepengetahuan kami tidak memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Deperdag. SIUPL merupakan legalitas perusahaan DS/MLM. Jika perusahaan operasionalnya hanya menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maka usaha DS/MLM nya tidak sah dilakukan di Indonesia. |
| page(s): [First Page] [Prev] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 [Next] [Last Page] found 1048 record(s) |
