Berita
Acara
Artikel
Info APLI
![]() |
Daftar Pertanyaan:
Dari: M MURNIAWAN | Tanggal: 27-04-2009 |
| PT. Duta Future International yang kini sedang maju pesat dengan Konsep Marketing Customer Refferal Program (CRP) DBSnya berdiri di Bandung pada bulan Nopember 2007 dan memiliki legalitas sbb: Notaris : Hj. Imas Tarwiah Soedrajat, SH. MH. SIUP : 510/2-0077-DISKUKM & PERINDAG/2008 TDP : 101115113715 NPWP : 02.789.009.4-429.000 Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI Nomor : AHU-09853.AH.01.01. Tahun 2008 PT. DFI tidak memiliki SIUPL karena SIUPL sudah ditiadakan sejak Agustus 2007, sedangkan PT. DFI berdiri bulan Nopember 2007. Pertanyaannya, apakah karena PT. DFI tidak memiliki SIUPL dan tidak terdaftar di APLI kemudian dapat dikatakan PT. DFI tersebut tidak syah?... Kemudian, kedepan PT. DFI akan membentuk Dewan Pengawas Syariah untuk independensi pengawasan terhadap kehalalan produk/jasa dan usaha yang digelutinya, dan salah seorang anggota Dewan Pengawas tersebut adalah Bpk. Muh. Syafi'i Antonio, lantas apakah orang sekaliber Bpk. Muh Syafi'i Antonio akan begitu saja bersedia bergabung dengan PT. DFI tanpa melihat syah atau legalnya perusahaan tersebut?... Untuk konfirmasi silahkan hubungi : Kantor Admin PT. Duta Future International d.a SURAPATI CORE Blok J-7 Jln. PH Mustafa No. 39 Bandung Telp : 022-87241426, Faks : 022-87241427 email : duta_future_int@yahoo.com Website : www.duta4future.com Mohon tanggapan atas komentar ini.. Sukses untuk APLI!... Trims. |
Jawaban: |
| Jika perusahaan menjalankan system pemasaran menggunakan system DS/MLM di Indonesia, membentuk jaringan dengan cara merekrut, maka perusahaan tersebut harus memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung), dimana peraturan terbaru tentang hal ini dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Perusahaan DS/MLM yang tidak memiliki SIUPL berartikan tidak syah dalam jalankan usaha sejenis ini. Sedangkan sebagai anggota APLI perusahaan suka rela dan tidak ada paksaan untuk bergabung. Dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah jalankan usaha DS/MLM Ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, bung! Baca saja SK tersebut. Semoga jelas bagi Anda dan sukses pula untuk Anda. |
Dari: umar | Tanggal: 26-04-2009 |
| saya hanya ingin menanyakan, perusahaan mlm apa sekarang yang omzetnya tertinggi? terima kasih |
Jawaban: |
| Perusahaan Anggota APLI adalah sama, APLI tidak boleh mempromosikan salah satu perusahaan anggota APLI. Dan juga omzet perusahaan tidak untuk dipublikasikan atas permintaan perusahaan-perusahaan anggota APLI terkecuali bila perusahaan-perusahaan tersebut sudah go public. |
Dari: raemon | Tanggal: 26-04-2009 |
| Vnet katanya memiliki SIUPL, apakah benar? koq saya lihat di daftar anggota tidak ada? apakah daftar anggota memang tidak di update oleh APLI? dan ke 2, DBS (www.duta4future.com) bilang katanya sudah tidak ada SIUP? apakah benar? |
Jawaban: |
| Yang tercantum dalam daftar anggota adalah perusahaan yang sudah melalui penilaian yang ketat bergabung dengan APLI secara suka rela, sedangkan SIUPL adalah yang mengeluarkan Departemen Perdagangan. Daftar Anggota APLI sampai hari ini sudah terbaru. Perusahaan DS/MLM yang sudah memiliki SIUPL, jika mengajukan permohonan menjadi anggota APLI tidak memenuhi persyaratan, APLI akan menolak. 2. Setiap badan usaha yang melakukan usaha yaitu perdagangan, harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sedangkan perusahaan DS/MLM harus memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) , keduanya yang mengeluarkan adalah Departemen Perdagangan. Jadi kalau dikatakan SIUP atau SIUPL tidak ada lagi adalah tidak benar. Lihat Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008. |
Dari: Kiswadi | Tanggal: 25-04-2009 |
| mohon bila ada MLM baru saya dikasih tau bisa lewat email surat atau sms ke 08156725222 atau pengelola MLM dikasih alamat saya terima kasih sebelumnya |
Jawaban: |
| Sepertinya Anda harus rajin-rajin browsing untuk mendapatkan informasi perusahaan MLM baru ya. Sebagai Asosiasi, konsentrasi APLI terutama pada kepentingan dan pembinaan perusahaan anggota APLI. |
Dari: alberto | Tanggal: 10-04-2009 |
| Aneh, Perusahaan MLM beralamat di pusat kota Jakarta dan anggota APLI bisa jual barang2 import tanpah ijin BPOM bertahun tahun tapi tidak pernah terima warning dari APLI atau oknum2! Perusahaan it namanya PT Wootekh. Yang dilindungi siapa yah? Distributor2 dan masyrakat atu anggota APLI aja? |
Jawaban: |
| Pada saat perusahaan bergabung di APLI, selain marketing plan dan kode etiknya memenuhi syarat, produk sejenis makanan minuman, food supplemen, kosmetik, perawatan dll harus ada nomor registrasi dari BPOM. Produk apakah yang Bapak maksud, bisakan Anda memberikan penjelasan yang tepat, agar kami pertanyakan ke perusahaan. Yakinlah edarkan produk tanpa Nomor BPOM pasti cepat atau lambat ditindak oleh Pemerintah. APLI adalah asosiasi bukan Pemerintah dan bukan pula Polisi. |
| page(s): [First Page] [Prev] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 [Next] [Last Page] found 1048 record(s) |
