Username
Password

Berita

Acara

Daftar Pertanyaan:

Dari: Wisely | Tanggal: 23-12-2009

Apakah PT. MELIA NATURE INDONESIA merupakan perusahaan MLM?

Mereka mengakui memiliki SIUPL, dan produk nya telah terdaftar ke POM.

Sistem pemasaran mereka piramid, dan pendapatan bonus didapat apabila ada anggota yang bergabung.

Satu anggota pun dapat membuka beberapa cabang usaha!
 
Jawaban:
Jika perusahaan tersebut memasarkan produknya secara langsung kepada konsumen dan untuk memperluas pemasaran tersebut dengan membentuk jaringan dengan cara merekrut maka sudah dapat dikatakan MLM. MLM yang legal harus mempunyai SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). MLM yang benar adalah apabila pendapatan utamanya dari penjualan produk bukan karena dari merekrut. Perusahaan yang Anda maksud bukan anggota APLI. Chek di website Deperdag http://ditjenpdn.depdag.go.id. Apakah mereka sudah memiliki SIUPL, bila sudah terdaftar produk-produk dari BPOM maka produk tersebut harus ada nomor registrasi BPOM
 

Dari: Istik | Tanggal: 23-12-2009

Apakah bisnis questnet (www.quesi.net) itu legal? Karena saya kurang yakin dengan cara recruitment-nya. Terima kasih
 
Jawaban:
Legalitas perusahaan DS/MLM bila sudah memiliki SIUPL dari Departemen Perdagangan (Per 9 Desember 2009, SIUPL yang mengeluarkan adalah BKPM/Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanpa SIUPL artinya belum legal. Hanya dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tisak syah jalankan usaha MLM.
 

Dari: johanes slevanka | Tanggal: 21-12-2009

saya anggota melia nature indonesia. saya mau tanya apakah perusahaan tersebut sedang dalam proses mendaftar sebagai anggota APLI?
jika peusahaan MLM tidak masuk anggota APLI hanya ada SIUPL apakah perusahaan tersebut baik atau tidak?
pertanyaan selanjutnya, saya minta tanggapan dari APLI apakah melia nature indonesia bagus atau tidak buat member?
 
Jawaban:
Apakah nama badan usahanya atau PTnya? Jika nama yang Anda sebutkan merupakan nama badan usahanya, maka perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan menjadi Anggota APLI sampai saat ini. Perusahaan yang menjadi Anggota APLI sudah memiliki SIUPL dan bergabung secara sukarela tanpa paksaan dan melalui penilaian yang ketat terutama mengenai marketing plan dan kode etik perusahaan. Penerimaan perusahaan menjadi Anggota APLI syaratnya juga legal (memiliki SIUPL), namun jika marketing plan dan kode etik tidak memenuhi persyaratan APLI meskipun sudah memiliki SIUPL, APLI akan menolak
Di luar perusahaan Anggota APLI, kami tidak mengetahui marketing plan dan kode etik perusahaan tersebut.
 

Dari: nurdin | Tanggal: 17-12-2009

http://www.4shared.com/file/136978373/aa545a99/_Surat_Rekomendasi_DSN_MUI_.html?dirPwdVerified=7d8db237
tentang surat rekomendasi DBS (duta Bussines School)dari MUI menyatakan bahwa asuransi PT.DFI(duta future international) yg merupakan produk dari DBS apakah sudah dapat di jadikan sebagai legalitas perusahaan?terimakasih.
 
Jawaban:
Harga produk relative ya, tergantung dari jenis produk, meskipun 6,2 juta tergolong mahal sekali. Dalam peraturan menteri perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 bonus yanga diberikan tidak boleh menggunakan mata uang asing. Apakah perusahaan tersebut sudah memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Indonesia) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan (per 9 Des 2009 yang mengeluarkan adalah BKPM/Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing), dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah jalankan usaha MLM. Sebelum bergabung lebih dulu cek legalitasnya.
 

Dari: Budi Sinaga | Tanggal: 15-12-2009

pak saya mau tanya

kalau misalnya suatu perusahaan mengajak kita masuk member. biaya pendaftarannya sebesar 50 ribu. dari member tersebut kita mendapat potongan 5% atas pembeliaan barang di perusahaan tersebut. disamping itu juga kita berpotensi dapat bonus sebesar 10,22 juta (perhitungan bonus didapat dari 10 rb x 1022 orang)jika kita mempunyai jaringan binary dkanan dan kiri masing - masing berjumlah 511 orang ataupun total 1022 orang. bonus diperoleh pada saat telah mencapai orang tersebut baru bisa dambil,
masa berlaku anggota 1 tahun dapat diperpanjang, biaya perpanjangan anggota adalah sebesar 10 ribu .
sedangkan jaringan tersebut tidak hanya kita sendiri yang mencari member, tetapi bersama pihak perusahaan karena jaringan tersebut tidak mempunyai cabang jaringan baru semua member yang masuk akan ikut sesuai jaringan dari perusahaan sehingga boleh dikatakan tidak ada jaringan member yang mati ataupun tidak aktif karena susunan nya tetap berdasarkan susunan dari perusahaan tersebut.

apakah perusahaan tersebut telah melanggar hukum pak?
 
Jawaban:
Yang perlu Anda ketahui untuk bergabung di perusahaan MLM adalah :
1.Ditanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan (per 9 Des 2009 adalah BKPM/Badan Koordinasi Penanaman Modal) Dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah menjalankan usaha MLM.

2.Pelajari apakah marketing plan nya benar, dengan ciri2 :
- Biaya pendaftaran tidak besar
- Pendapatan utama dari penjualan produk, bukan dari rekruting
- Ada produk yang dijual, dan bukan hanya sekedar kedok.
Untuk lebih detailnya dapat Anda pelajari di website APLI perbedaan MLM yang benar dengan Money Game.

 
page(s): [First Page] [Prev] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 [Next] [Last Page]

found 1048 record(s)
 
Site Map | Hubungi Kami | © APLI 2007